Minggu, 11 Juni 2017

PPDB Paket A setara SD /MI

syarat syarat
1. Mengisi Formilir pendaftaran
2. Lampirkan Foto copi Kartu Keluarga
3. Foto copi Akte kelahiran

PPDB PAKET B SETARA SMP/MTS

Syarat syarat
1. Telah Lulus SD/MI/Paket A minimal lulus tahun 2017
2. Foto copi Ijasah dan SKHUN
3. Foto copi Kartu Keluarga
4. Foto Copi KIP jika mempunyai
5. Mengisi Sormulir Pendaftaran


PPDB Pendidikan Kesetaraan Paket C tahun 2017/2018

Syarat syarat pendaftaran Peserta Didik Baru
1. Telah Lulus SMP/MTs/Paket B 
2. Foto copi Ijasah SMP/MTs/ Paket B * Bila ijasah belum keluar bissa dengan SKHUN
3. Foto copi Kartu Keluarga 
4. Melampirkan Kartu KIP bila mempunyai
5. Mengisi Formulir Pendaftaran

Note:

Usia Pendaftar tidak dibatasi mulai anak anak lulus SMP tahun 2017 s/d ....tidak terbatas
bebas uang gedung dan Uang bangku

Paket C Setara SMA /MA

Apa itu Program Paket C
Merupakan program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA serta memiliki keterampilan untuk bekerja dan atau mematuhi dunia usaha/industri.
Dasar Hukum Pendidikan  Kesetaraan dilandari oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  1. UUD 1945 dan perubahannya.
  2. Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
  3. Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
  4. Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
  7. Keputusan Menteri Pendidikand an Kebudayaan Nomor 0131/U/1991 tentang Paket A dan Paket B.
Dalam buku Acuan Kurikulum dari Direktorat Pendidikan Masyarakat Dirjen Pendidikan Luar SEkolah dan Pemuda Depdiknas, Jakarta tahun 2005, merinci pengertian pendidikan kesetaraan serta cakupannya sebagai berikut:
Pendidikan kesetaraan meliputi Program Paket A Setara SD, Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA, sebagai bagian dari pendidikan nonformal yang ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup dan warga masyarakat lalin yang memberlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuand ateknologi.
Peserta didik
Jika di pendidikan formal seperti sekolah menyebut siswa yang belajar dengan siswa SMA, maka pada jalur pendidikan non formal seperti program Paket C ini, dalam juknis pelaksanaan program Paket C, mereka kita sebut sebagai peserta didik.
Mereka adalah anggota masyarakat baik laki-laki maupun perempuan yang berusaha mengembang kan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu pada jalur pendidik nonformal. Peserta didik bisa juga disebut warga belajar.
Tutor
Tenaga pendidik laki-laki maupun perempuan pada jalur pendidikan nonformal yang bersedia untuk membantu proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pada Program Paket C.
Disebut tutor pada jenjang pendidikan non formal dan informal, sedangkan pada jalur pendidikan formal profesi pengajar disebut guru mata pelajaran.
Para tutor PKBM Edukasi berasal dari lulusan perguruan tinggi jurusan kependidikan strata satu dan ada yg berpengalaman pelatihan tingkat nasional dalam program kecakapan hidup serta tutor bersertifikasi dari BNSP.
Kurikulum Paket C
Ada tujuh mata pelajaran yang diajarkan di Paket C, persis seperti mata pelajaran yang diujikan pada ujian nasional program kesetaraan (UNPK), namun ditambah mata pelajaran lain untuk menunjang keterampilan dan pelajaran moral /keagamaan. Untuk Paket C IPS, mata pelajaran itu terdiri dari:
A. Mata pelajaran yang beriorientasi pada akhlak mulia dan akademik
  1. Pendidikan Agama
  2. Pendidikan Kewarganegaraan
  3. Bahasa dan Sastra Indonesia
  4. Bahasa Inggris
  5. Matematika
  6. Sejarah
  7. Ekonomi
  8. Sosiologi dan Antropologi
  9. Geografi
B. Mata Pelajaran yang berorientasi pada Kecakapan Hidup
  1. Kesenian
  2. Pendidikan Jasmani
  3. Kerumahtanggaan
  4. Ekonomi Lokal
  5. Kewirausahaan
  6. Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
  7. Etika Bekerja
Ada 16 Mata pelajaran di atas merupakan mata pelajaran program Paket C PKBM Edukasi, Untuk mata pelajaran yang berorientasi kecakapan hidup, ada pilihan prioritas sesuai bakat dan kemampuan para warga belajar.
Waktu Belajar
Senin – Kamis,  dilaksanakan malam hari mulai pukul 19.00 s/d 21.00 WIB
Sumber dan Sarana Belajar 
  • Buku BSE (Buku Sekolah Elektronik)
  • Buku penunjang pembelajaran
  • Komputer untuk pembelajaran
  • Komputer untuk KBU/KBM (Kelompok Bisnis Bersama)
  • Free HotSpot, sehingga warga belajar bisa menggunakan Laptop sendiri
  • Pembelajaran dibantu Slide
  • Internet Online Learning resource :
    • e-dukasi.net
    • sumber-sumber pendukung  untuk penguasaan materi.
    • E-Learning untuk warga belajar yang tidak bisa datang full.
  • White Board dan alat peraga
  • Ruang Praktek untuk program kecakapan hidup.
Standar Kompetensi

Mengajar bukanlah menyelesaikan buku, tetapi bagaimana tutor/guru menyelesaikan kompetensi para siswanya. Sehingga sumber belajar tidak saja berpatokan pada satu buku, tetapi bisa berkembang dari berbagai sumber. Karena itu yang menjadi patokan adalah standar kompetensi itu sendiri.

Lulusan Paket C
Warga belajar Paket C yang lulus ujian nasional, kepadanya dapat memiliki hak untuk bisa meneruskan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Ijazah paket C memiliki nilai kesetaraan dengan ijazah SMA.  Bahkan jika ingin meneruskan ke jenjang perguruan tinggi, warga belajar dapat fasiliats istimewa dari diknas. Kepadanya akan dipersiapkan dan dididik terlebih dahulu selama 3 bulan.

Bila ingin konsultasi lebih lanjut tentang  Paket C ini, jangan sungkan layangkan pertanyaan atau hubungi kami. di
PKBM SUMBER ILMU KEPANJEN
JL. RAYA TULAAN 625/94 RT.4/RW.3 PANGGUNGREJO KEPANJEN
CONTAC PERSON : 082139979804

Paket B Setara SMP / MTs

Paket B merupakan pendidikan non formal setingkat SMP yang ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut,  serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidupnya. Juga untuk  warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup,  ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan demikian Paket B merupakan bagian dari jenis  pendidikan kesetaraan setingkat SMP di bawahnya ada pendidikan kesetaraan Paket A setara SD  dan tingkat  berikutnya yaitu Paket C setara SMA.
Fungsi Paket B 
  1. guna mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang setara dengan SMP;
  2. meningkatkan partisipasi  kepada para peserta didik yang karena berbagai hal tidak dapat bersekolah, sehingga dapat meningkatkan partisipasinya terutama bagi  kelompok usia 13-15 tahun;
  3. memberikan akses terhadap pendidikan setara SMP bagi orang dewasa sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Program ini bertujuan:
Tujuan Paket B
  1. mengembangkan dasar-dasar pembentukan warganegara yang beriman, dan bertaqwa berkarakter dan bermartabat,
  2. meningkatkan kemampuan membaca, menulis dan berhitung, sebagai alat untuk memahami mata pelajaran nantinya,
  3. meningkatkan pengalaman belajar yang mandiri, kreatif dan produktif,
  4. memberikan kecakapan hidup untuk bekerja dan berusaha mandiri,
  5. memberikan bekal pengetahuan, kemampuan dan sikap dasar yang memungkinkan peserta didik itu mengikuti pendidikan lanjutan di SMA/SMK/MA atau Paket C.
Standar Kompetensi Lulusan Paket B Setara SMP
  • Pada lulusan Paket B mempunyai kompetensi berikut ini:
  • meyakini, mehami dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya dalam bertutur, berbuat dan berperlaku.
  • Berpikir logis, kritis, kreatif, inovatif, memecahkan masalah secara produktif.
  • Berkomunikasi dengan berbagai cara dan media.
  • Memiliki rasa percaya diri untuk berkarya dan mencoba usaha baru yang inovatif dengan memanfaatkan lingkungan searta bertanggung jawab.
  • Memahami dan menjalankan hak dan kewajiban dan peduli terhadap sesama.
  • Menerapkan pola hidup bersih, bugar dan sehat.
  • Menyenangi dan menghargai keindahan dan seni.
  • Bekerja sama dalam tim dan memberi kontribusi
  • Memiliki bekal untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  • Mencintai dan mempercayai negaranya.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SKM) Paket B Setara SMP
Standar kompetensi  mata pelajaran terdiri atas sejumlah mata pelajaran yang berorientasi pembinaan akhlak mulia, berorientasi akadmik dan mata pelajaran berorientasi kecakapan hidup yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi peesrta didik dengan lingkungannya.
Lebih jelasnya, mata pelajaran untuk standar kompetensi  diuraikan dalam tabel berikut ini;
Struktur Kurikulum Pelajaran Paket B
Pelajaran yang berorientasi pada Pembinaan Akhlak Mulia dan Akademik
  • Pendidikan Agama | 51
  • Pendidikan Kewarganegaraan | 51
  • Bahasa dan Sastra Indonesia | 77
  • Bahasa Inggris | 77
  • Matematika | 102
  • IPS | 102
  • IPA | 102
Pelajaran yang berorientasi Kecakapan Hidup
  • Kesenian | 50,5
  • Pendidikan jasmani | 50,5
  • Kerumahtanggaan | 34
  • Ekonomi lokal | 68
  • Keterampilan | 68
  • Teknologi Informasi |51
  • Etika bekerja | 34
Total waktu belajar (jam)/tahun = 918
Ketentuan pada Paket B
  1. Minggu efektif /tahun  =  2 semester  (min 34 minggu)
  2. Jumlah jam per minggu = 1620 menit (27 jam),  satu tahun = 918 jam.
  3. SKS / tahun = 36 SKS (1 SKS = 45 menit)
  4. Belajar tutorial :
    • 2 SKS  untuk mata pelajaran  Akhlak mulia
    • 13 SKS untuk mata pelajaran akademik
    • 3 SKS untuk praktek kecakapan
    • 18 SKS untuk belajar mandiri terstruktur
Tujuan Mata Pelajaran
  1. Bahasa Indonesia = menekankan aspek kemampuan membaca, menulis, berkomunikasi secara logis dan komunikatif
  2. Matematika menakankan aspek berhitung dan berkomunikasi dengan angka secara logis dan sistematis.
  3. Ilmu Pengetahuan Alam terdiri atas Fisika, Biologi dan Kimia dan disajikan secara terpadu dengan potensi daerah setempat seperti pertanian, perikanan, kelautan dan perkotaan.
  4. Tema-tema kewarganegaraan, Ekonomi dan serta Geografi digunakan dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
  5. Kesenian disesuaikan dengan potensi lokal dan diarahkan untuk mengapresiasi seni dan keindahan.
  6. Pendidikan Jasmani diarahkan pada kebiasaan berolahraga untuk hidup sehat.
  7. Kerumahtanggaan merupakan kegiatan terpadu untuk mengenal pemerliharaan rumah termasuk fasilitas dan perlengkapannya, serta tatakrama bertutur sapa.
  8. Ekonomi lokal diberikan untuk memberikan dasar-dasar kegiatan ekonomi yang disesuaikan dengan potensi dan keadaan setempat.
  9. Mate pelajaran Keterampilan bermata pencaharian atau Muatal lokal ini merupakan mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan daerah masing-masing.
  10. Ujian Nasional program kesetaraan paket B terdiri dari:
  • Matematika
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • IPA
  • IPS
  • PKn

Untuk Informasi lebih lanjut, silakan hubungi : 082139979804 (restu)

Paket A Setara SD / MI

Peserta Didik program Paket A setara SD dikategorikan dalam dua kelompok usia, yaitu usia sekoah dan usia dewasa. Usia sekolah contohnya anak jalanan,  anak nelayan dan pekerja anak. Sedangkan usia dewasa adalah mereka yang sudah bekerja atau terjun ke masyarakat etapi belum memperoleh pendidikan dasar.
Peserta didik program Paket A setara SD adalah warga masyarakat yang memeliki karakteristika sebagai berikut:
  • Usia sekolah yang belum menempuh pendidikan SD dengan prioritas usia 7 – 12 tahun,
  • Putus sekolah dasar,
  • tidak dapat bersekolah karena tidak ada sekolah atau letak sekolah yang tidak terjangkau, serta karena waktu yang tidak sesuai, atau karena penyebab lain.
Fungsi Paket A
  1. Mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dan nilai yang setara dengan SD,
  2. agar berpartisipasi dalam belajar yang karena berbagai hal ia tidak dapat bersekolah dengan usia antara 7 – 12 tahun,
  3. memberikan akses terhadap pendidikan setara SD bagi orang dewasa sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
Tujuan 

  1. memberikan dasar pembentukan warga negara yang beriman dan bertaqwa, berkarakter dan bermartabat,
  2. memberikan dasar-dasar kemampuan membaca, menulis dan berhitung,
  3. memberikan pengalaman belajar yang mandiri dan produktif.
  4. memberikan dasar-dasar kecakapan hidup,
  5. memberikan bekal pengetahuan, kemampuan, dan sikap yang bermanfaat untuk mengikuti pendidikan lanjutan di SMP/MTs atau Paket B.
Informasi Lebih Lanjut Contak : 082139979804 ( Restu )

Sabtu, 10 Juni 2017

Pendidikan Kesetaraan

Latar Belakang
Abad ini telah memasuki  era ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi. Kemjuan informasi, komunikasi dan teknologi menciptakan arus globalisasi yang semakin merambah dunia. Di era berbasis pengetahuan dan tekonologi ini, maka kemampuan intelektual, sosial, pengetahuan dan kecakapan hidup, serta krediblittas suatu bangsa merupakan modal utama bagi kesejahteraan dan kemajuan suatu bangsa.
Kemampuan bersaing dan beradaptasi, serta penguasaan pengetahuan dan teknologi, menjadi makin penting guna berthan pada pasar besar abad pengetahuan ini. Karenanya, diperlukan masyarakat yang mampu belajar sepajang hayat, sehinggatidak seorangpun yang terbaikan dalam memperoleh pengetahuan dan kecakapan hidupunya.
Undang-undang No. 20/2003 tentnag SIstem Pendidikan Nasional, pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penenkanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Dan Penghargaan terhadap pendidikan non formal ini dihargai setara dengan pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Landasan Huum
  1. UUD 1945 dan perubahannya.
  2. TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
  3. UU no. 20 tahun 2003 tentang SIstem Pendidikan Nasional
  4. UU No 22 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
  5. PP Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0131/1991 tentang Paket A dan Paket B.
Jenis-jenis Pendidikan Kesetaraan
  1. Program Paket A setara SD
  2. Program Paket B setara SMP
  3. Program Paket C setara SMA
Ketiganya merupakan bagian dari pendidikan non formal yang ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut,  serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidupnya. Juga untuk  warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup,  ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi dan Tujuan 
Fungsinya untuk mengembangkan potensi pserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Adapun tujuannya adalah sebabagai berikut:

  • menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan, minoritis etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencinl atau sulit dicapai karena letak geografis dan atau keterbatasan transportasi,
  • Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup,
  • menghaps ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah, dan
  • melayani peserta didik yang memeerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupannya.

Sabtu, 03 Juni 2017

PENDATAAN ATS


    
Mohon Bantuannya Untuk Teman Teman di area Kepanjen dan sekitarnya
Pendataan Anak Usia Sekolah Yang Tidak Sekolah (ATS)
Posted on 24 Maret 2017
Sesuai dengan program nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan amanat Presiden tentang pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah dan anak usia sekolah yang tidak sekolah usia 6-21 tahun (ATS) yang mengikuti program kesetaraan dan kursus keterampilan, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI berupaya untuk memfasilitasi daerah dalam pemberian PIP bagi peserta didik program kesetaraan (paket A, B dan C) dan kursus keterampilan.

KELULUSAN PESERTA DIDIK PAKET C PKBM SUMBER ILMU TAHUN 2017


PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM)
SUMBER ILMU KEPANJEN
NILEM : P9908319
Jl. Yos Sudarso Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen Kab. Malang kode pos 65163 email: pkbmsumberilmu@gmail.com
Telpon 081252660098 – 082139979804 - 085103729118

SURAT KEPUTUSAN

Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Sumber Ilmu Kepanjen

Nomor :   111  /Skep.PKBM/V/2017

Tentang
KELULUSAN PESERTA DIDIK PAKET C SETARA SMA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017



Menimbang
:
Untuk keperluan pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikann Kesetaraan di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sumber Ilmu Kepanjen dan Kelulusan peserta didik Paket C PKBM Sumber Ilmu Kepanjen Kab. Malang tahun pelajaran 2016/2017 maka perlu penetapan kelulusan peserta didik di tingkat satuan pendikan.

Mengingat
:
1.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2 dan  Pasal 51 Ayat 1;
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan  Pasal 17 Ayat 2, dan Pasal 49 Ayat 1;
3.        Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah RI No. 66 tahun 2006, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
4.        Peraturan Mendiknas No. 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi Pendidikan Kesetaraan;
5.        Peraturan Mendiknas No. 49 Tahun 2007 tentang Standar Pegelolahan oleh satuan Pendidikan Non Formal;
6.        Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan;
7.        Peraturan Mendiknas No. 03 tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan;
8.        Permendikbud No.3 Tahun 2017 Tentang Kriteria Kelulusan peserta didik, penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs/SMA/SMK atau sederajat.
9.        Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor : 0043/P/BSNP/I/2017  tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017




Memperhatikan
:
Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017


MEMUTUSKAN

Menetapkan           :    


Pertama
:
Kriteria Kelulusan Peserta didik Paket C PKBM Sumber Ilmu Tahun pelajaran 2016/2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Kedua
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, dengan catatan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diralat dan diperbaiki sebagaimana mestinya.



        Ditetapkan di
        Pada tanggal
:  Malang
:  14 Mei 2017

Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Sumber Ilmu Kepanjen




SYAHRIAL, S.S