Jumat, 16 Juni 2017
Minggu, 11 Juni 2017
PPDB Paket A setara SD /MI
syarat syarat
1. Mengisi Formilir pendaftaran
2. Lampirkan Foto copi Kartu Keluarga
3. Foto copi Akte kelahiran
1. Mengisi Formilir pendaftaran
2. Lampirkan Foto copi Kartu Keluarga
3. Foto copi Akte kelahiran
PPDB PAKET B SETARA SMP/MTS
Syarat syarat
1. Telah Lulus SD/MI/Paket A minimal lulus tahun 2017
2. Foto copi Ijasah dan SKHUN
3. Foto copi Kartu Keluarga
4. Foto Copi KIP jika mempunyai
5. Mengisi Sormulir Pendaftaran
1. Telah Lulus SD/MI/Paket A minimal lulus tahun 2017
2. Foto copi Ijasah dan SKHUN
3. Foto copi Kartu Keluarga
4. Foto Copi KIP jika mempunyai
5. Mengisi Sormulir Pendaftaran
PPDB Pendidikan Kesetaraan Paket C tahun 2017/2018
Syarat syarat pendaftaran Peserta Didik Baru
Usia Pendaftar tidak dibatasi mulai anak anak lulus SMP tahun 2017 s/d ....tidak terbatas
1. Telah Lulus SMP/MTs/Paket B
2. Foto copi Ijasah SMP/MTs/ Paket B * Bila ijasah belum keluar bissa dengan SKHUN
3. Foto copi Kartu Keluarga
4. Melampirkan Kartu KIP bila mempunyai
5. Mengisi Formulir Pendaftaran
Note:
Usia Pendaftar tidak dibatasi mulai anak anak lulus SMP tahun 2017 s/d ....tidak terbatas
bebas uang gedung dan Uang bangku
Paket C Setara SMA /MA
Apa itu Program Paket C
Merupakan program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA serta memiliki keterampilan untuk bekerja dan atau mematuhi dunia usaha/industri.
Dasar Hukum Pendidikan Kesetaraan dilandari oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Jika di pendidikan formal seperti sekolah menyebut siswa yang belajar dengan siswa SMA, maka pada jalur pendidikan non formal seperti program Paket C ini, dalam juknis pelaksanaan program Paket C, mereka kita sebut sebagai peserta didik.
Mereka adalah anggota masyarakat baik laki-laki maupun perempuan yang berusaha mengembang kan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu pada jalur pendidik nonformal. Peserta didik bisa juga disebut warga belajar.
Tutor
Tenaga pendidik laki-laki maupun perempuan pada jalur pendidikan nonformal yang bersedia untuk membantu proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pada Program Paket C.
Disebut tutor pada jenjang pendidikan non formal dan informal, sedangkan pada jalur pendidikan formal profesi pengajar disebut guru mata pelajaran.
Para tutor PKBM Edukasi berasal dari lulusan perguruan tinggi jurusan kependidikan strata satu dan ada yg berpengalaman pelatihan tingkat nasional dalam program kecakapan hidup serta tutor bersertifikasi dari BNSP.
Kurikulum Paket C
Ada tujuh mata pelajaran yang diajarkan di Paket C, persis seperti mata pelajaran yang diujikan pada ujian nasional program kesetaraan (UNPK), namun ditambah mata pelajaran lain untuk menunjang keterampilan dan pelajaran moral /keagamaan. Untuk Paket C IPS, mata pelajaran itu terdiri dari:
A. Mata pelajaran yang beriorientasi pada akhlak mulia dan akademik
Waktu Belajar
Senin – Kamis, dilaksanakan malam hari mulai pukul 19.00 s/d 21.00 WIB
Sumber dan Sarana Belajar
Mengajar bukanlah menyelesaikan buku, tetapi bagaimana tutor/guru menyelesaikan kompetensi para siswanya. Sehingga sumber belajar tidak saja berpatokan pada satu buku, tetapi bisa berkembang dari berbagai sumber. Karena itu yang menjadi patokan adalah standar kompetensi itu sendiri.
Lulusan Paket C
Warga belajar Paket C yang lulus ujian nasional, kepadanya dapat memiliki hak untuk bisa meneruskan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Ijazah paket C memiliki nilai kesetaraan dengan ijazah SMA. Bahkan jika ingin meneruskan ke jenjang perguruan tinggi, warga belajar dapat fasiliats istimewa dari diknas. Kepadanya akan dipersiapkan dan dididik terlebih dahulu selama 3 bulan.
Bila ingin konsultasi lebih lanjut tentang Paket C ini, jangan sungkan layangkan pertanyaan atau hubungi kami. di
PKBM SUMBER ILMU KEPANJEN
JL. RAYA TULAAN 625/94 RT.4/RW.3 PANGGUNGREJO KEPANJEN
CONTAC PERSON : 082139979804
Merupakan program pendidikan menengah pada jalur pendidikan nonformal yang dapat diikuti oleh peserta didik yang ingin menyelesaikan pendidikan setara SMA/MA. Lulusan Program Paket C berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SMA/MA serta memiliki keterampilan untuk bekerja dan atau mematuhi dunia usaha/industri.
Dasar Hukum Pendidikan Kesetaraan dilandari oleh peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- UUD 1945 dan perubahannya.
- Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN.
- Undang-undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
- Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikand an Kebudayaan Nomor 0131/U/1991 tentang Paket A dan Paket B.
Pendidikan kesetaraan meliputi Program Paket A Setara SD, Paket B Setara SMP dan Paket C Setara SMA, sebagai bagian dari pendidikan nonformal yang ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan hidup dan warga masyarakat lalin yang memberlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuand ateknologi.Peserta didik
Jika di pendidikan formal seperti sekolah menyebut siswa yang belajar dengan siswa SMA, maka pada jalur pendidikan non formal seperti program Paket C ini, dalam juknis pelaksanaan program Paket C, mereka kita sebut sebagai peserta didik.
Mereka adalah anggota masyarakat baik laki-laki maupun perempuan yang berusaha mengembang kan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu pada jalur pendidik nonformal. Peserta didik bisa juga disebut warga belajar.
Tutor
Tenaga pendidik laki-laki maupun perempuan pada jalur pendidikan nonformal yang bersedia untuk membantu proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi yang dimiliki pada Program Paket C.
Disebut tutor pada jenjang pendidikan non formal dan informal, sedangkan pada jalur pendidikan formal profesi pengajar disebut guru mata pelajaran.
Para tutor PKBM Edukasi berasal dari lulusan perguruan tinggi jurusan kependidikan strata satu dan ada yg berpengalaman pelatihan tingkat nasional dalam program kecakapan hidup serta tutor bersertifikasi dari BNSP.
Kurikulum Paket C
Ada tujuh mata pelajaran yang diajarkan di Paket C, persis seperti mata pelajaran yang diujikan pada ujian nasional program kesetaraan (UNPK), namun ditambah mata pelajaran lain untuk menunjang keterampilan dan pelajaran moral /keagamaan. Untuk Paket C IPS, mata pelajaran itu terdiri dari:
A. Mata pelajaran yang beriorientasi pada akhlak mulia dan akademik
- Pendidikan Agama
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Bahasa dan Sastra Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Sejarah
- Ekonomi
- Sosiologi dan Antropologi
- Geografi
B. Mata Pelajaran yang berorientasi pada Kecakapan Hidup
- Kesenian
- Pendidikan Jasmani
- Kerumahtanggaan
- Ekonomi Lokal
- Kewirausahaan
- Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
- Etika Bekerja
Waktu Belajar
Senin – Kamis, dilaksanakan malam hari mulai pukul 19.00 s/d 21.00 WIB
Sumber dan Sarana Belajar
- Buku BSE (Buku Sekolah Elektronik)
- Buku penunjang pembelajaran
- Komputer untuk pembelajaran
- Komputer untuk KBU/KBM (Kelompok Bisnis Bersama)
- Free HotSpot, sehingga warga belajar bisa menggunakan Laptop sendiri
- Pembelajaran dibantu Slide
- Internet Online Learning resource :
- e-dukasi.net
- sumber-sumber pendukung untuk penguasaan materi.
- E-Learning untuk warga belajar yang tidak bisa datang full.
- White Board dan alat peraga
- Ruang Praktek untuk program kecakapan hidup.
Mengajar bukanlah menyelesaikan buku, tetapi bagaimana tutor/guru menyelesaikan kompetensi para siswanya. Sehingga sumber belajar tidak saja berpatokan pada satu buku, tetapi bisa berkembang dari berbagai sumber. Karena itu yang menjadi patokan adalah standar kompetensi itu sendiri.
Lulusan Paket C
Warga belajar Paket C yang lulus ujian nasional, kepadanya dapat memiliki hak untuk bisa meneruskan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. Ijazah paket C memiliki nilai kesetaraan dengan ijazah SMA. Bahkan jika ingin meneruskan ke jenjang perguruan tinggi, warga belajar dapat fasiliats istimewa dari diknas. Kepadanya akan dipersiapkan dan dididik terlebih dahulu selama 3 bulan.
Bila ingin konsultasi lebih lanjut tentang Paket C ini, jangan sungkan layangkan pertanyaan atau hubungi kami. di
PKBM SUMBER ILMU KEPANJEN
JL. RAYA TULAAN 625/94 RT.4/RW.3 PANGGUNGREJO KEPANJEN
CONTAC PERSON : 082139979804
Paket B Setara SMP / MTs
Paket B merupakan pendidikan non formal setingkat
SMP yang ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat yang
kurang beruntung, tidak pernah sekolah, putus sekolah dan putus lanjut,
serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan
hidupnya. Juga untuk warga masyarakat lain yang memerlukan layanan
khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan
peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dengan demikian Paket B merupakan bagian dari jenis pendidikan kesetaraan setingkat SMP di bawahnya ada pendidikan kesetaraan Paket A setara SD dan tingkat berikutnya yaitu Paket C setara SMA.
Fungsi Paket B
Lebih jelasnya, mata pelajaran untuk standar kompetensi diuraikan dalam tabel berikut ini;
Struktur Kurikulum Pelajaran Paket B
Pelajaran yang berorientasi pada Pembinaan Akhlak Mulia dan Akademik
Ketentuan pada Paket B
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan hubungi : 082139979804 (restu)
Dengan demikian Paket B merupakan bagian dari jenis pendidikan kesetaraan setingkat SMP di bawahnya ada pendidikan kesetaraan Paket A setara SD dan tingkat berikutnya yaitu Paket C setara SMA.
Fungsi Paket B
- guna mengembangkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan nilai yang setara dengan SMP;
- meningkatkan partisipasi kepada para peserta didik yang karena berbagai hal tidak dapat bersekolah, sehingga dapat meningkatkan partisipasinya terutama bagi kelompok usia 13-15 tahun;
- memberikan akses terhadap pendidikan setara SMP bagi orang dewasa sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Program ini bertujuan:
- mengembangkan dasar-dasar pembentukan warganegara yang beriman, dan bertaqwa berkarakter dan bermartabat,
- meningkatkan kemampuan membaca, menulis dan berhitung, sebagai alat untuk memahami mata pelajaran nantinya,
- meningkatkan pengalaman belajar yang mandiri, kreatif dan produktif,
- memberikan kecakapan hidup untuk bekerja dan berusaha mandiri,
- memberikan bekal pengetahuan, kemampuan dan sikap dasar yang memungkinkan peserta didik itu mengikuti pendidikan lanjutan di SMA/SMK/MA atau Paket C.
- Pada lulusan Paket B mempunyai kompetensi berikut ini:
- meyakini, mehami dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya dalam bertutur, berbuat dan berperlaku.
- Berpikir logis, kritis, kreatif, inovatif, memecahkan masalah secara produktif.
- Berkomunikasi dengan berbagai cara dan media.
- Memiliki rasa percaya diri untuk berkarya dan mencoba usaha baru yang inovatif dengan memanfaatkan lingkungan searta bertanggung jawab.
- Memahami dan menjalankan hak dan kewajiban dan peduli terhadap sesama.
- Menerapkan pola hidup bersih, bugar dan sehat.
- Menyenangi dan menghargai keindahan dan seni.
- Bekerja sama dalam tim dan memberi kontribusi
- Memiliki bekal untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Mencintai dan mempercayai negaranya.
Standar Kompetensi Mata Pelajaran (SKM) Paket B Setara SMP
Standar kompetensi mata pelajaran terdiri atas sejumlah mata
pelajaran yang berorientasi pembinaan akhlak mulia, berorientasi akadmik
dan mata pelajaran berorientasi kecakapan hidup yang disesuaikan dengan
kondisi dan potensi peesrta didik dengan lingkungannya.Lebih jelasnya, mata pelajaran untuk standar kompetensi diuraikan dalam tabel berikut ini;
Struktur Kurikulum Pelajaran Paket B
Pelajaran yang berorientasi pada Pembinaan Akhlak Mulia dan Akademik
- Pendidikan Agama | 51
- Pendidikan Kewarganegaraan | 51
- Bahasa dan Sastra Indonesia | 77
- Bahasa Inggris | 77
- Matematika | 102
- IPS | 102
- IPA | 102
- Kesenian | 50,5
- Pendidikan jasmani | 50,5
- Kerumahtanggaan | 34
- Ekonomi lokal | 68
- Keterampilan | 68
- Teknologi Informasi |51
- Etika bekerja | 34
Ketentuan pada Paket B
- Minggu efektif /tahun = 2 semester (min 34 minggu)
- Jumlah jam per minggu = 1620 menit (27 jam), satu tahun = 918 jam.
- SKS / tahun = 36 SKS (1 SKS = 45 menit)
- Belajar tutorial :
- 2 SKS untuk mata pelajaran Akhlak mulia
- 13 SKS untuk mata pelajaran akademik
- 3 SKS untuk praktek kecakapan
- 18 SKS untuk belajar mandiri terstruktur
- Bahasa Indonesia = menekankan aspek kemampuan membaca, menulis, berkomunikasi secara logis dan komunikatif
- Matematika menakankan aspek berhitung dan berkomunikasi dengan angka secara logis dan sistematis.
- Ilmu Pengetahuan Alam terdiri atas Fisika, Biologi dan Kimia dan disajikan secara terpadu dengan potensi daerah setempat seperti pertanian, perikanan, kelautan dan perkotaan.
- Tema-tema kewarganegaraan, Ekonomi dan serta Geografi digunakan dalam mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
- Kesenian disesuaikan dengan potensi lokal dan diarahkan untuk mengapresiasi seni dan keindahan.
- Pendidikan Jasmani diarahkan pada kebiasaan berolahraga untuk hidup sehat.
- Kerumahtanggaan merupakan kegiatan terpadu untuk mengenal pemerliharaan rumah termasuk fasilitas dan perlengkapannya, serta tatakrama bertutur sapa.
- Ekonomi lokal diberikan untuk memberikan dasar-dasar kegiatan ekonomi yang disesuaikan dengan potensi dan keadaan setempat.
- Mate pelajaran Keterampilan bermata pencaharian atau Muatal lokal ini merupakan mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan daerah masing-masing.
- Ujian Nasional program kesetaraan paket B terdiri dari:
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- IPA
- IPS
- PKn
Untuk Informasi lebih lanjut, silakan hubungi : 082139979804 (restu)
Paket A Setara SD / MI
Peserta Didik program Paket A setara SD dikategorikan dalam dua
kelompok usia, yaitu usia sekoah dan usia dewasa. Usia sekolah contohnya
anak jalanan, anak nelayan dan pekerja anak. Sedangkan usia dewasa
adalah mereka yang sudah bekerja atau terjun ke masyarakat etapi belum
memperoleh pendidikan dasar.
Peserta didik program Paket A setara SD adalah warga masyarakat yang memeliki karakteristika sebagai berikut:
Peserta didik program Paket A setara SD adalah warga masyarakat yang memeliki karakteristika sebagai berikut:
- Usia sekolah yang belum menempuh pendidikan SD dengan prioritas usia 7 – 12 tahun,
- Putus sekolah dasar,
- tidak dapat bersekolah karena tidak ada sekolah atau letak sekolah yang tidak terjangkau, serta karena waktu yang tidak sesuai, atau karena penyebab lain.
- Mengembangkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dan nilai yang setara dengan SD,
- agar berpartisipasi dalam belajar yang karena berbagai hal ia tidak dapat bersekolah dengan usia antara 7 – 12 tahun,
- memberikan akses terhadap pendidikan setara SD bagi orang dewasa sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
- memberikan dasar pembentukan warga negara yang beriman dan bertaqwa, berkarakter dan bermartabat,
- memberikan dasar-dasar kemampuan membaca, menulis dan berhitung,
- memberikan pengalaman belajar yang mandiri dan produktif.
- memberikan dasar-dasar kecakapan hidup,
- memberikan bekal pengetahuan, kemampuan, dan sikap yang bermanfaat untuk mengikuti pendidikan lanjutan di SMP/MTs atau Paket B.
Informasi Lebih Lanjut Contak : 082139979804 ( Restu )
Sabtu, 10 Juni 2017
Pendidikan Kesetaraan
Latar Belakang
Abad ini telah memasuki era ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi. Kemjuan informasi, komunikasi dan teknologi menciptakan arus globalisasi yang semakin merambah dunia. Di era berbasis pengetahuan dan tekonologi ini, maka kemampuan intelektual, sosial, pengetahuan dan kecakapan hidup, serta krediblittas suatu bangsa merupakan modal utama bagi kesejahteraan dan kemajuan suatu bangsa.
Kemampuan bersaing dan beradaptasi, serta penguasaan pengetahuan dan teknologi, menjadi makin penting guna berthan pada pasar besar abad pengetahuan ini. Karenanya, diperlukan masyarakat yang mampu belajar sepajang hayat, sehinggatidak seorangpun yang terbaikan dalam memperoleh pengetahuan dan kecakapan hidupunya.
Undang-undang No. 20/2003 tentnag SIstem Pendidikan Nasional, pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penenkanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Dan Penghargaan terhadap pendidikan non formal ini dihargai setara dengan pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Landasan Huum
Fungsi dan Tujuan
Fungsinya untuk mengembangkan potensi pserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Adapun tujuannya adalah sebabagai berikut:
Abad ini telah memasuki era ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi. Kemjuan informasi, komunikasi dan teknologi menciptakan arus globalisasi yang semakin merambah dunia. Di era berbasis pengetahuan dan tekonologi ini, maka kemampuan intelektual, sosial, pengetahuan dan kecakapan hidup, serta krediblittas suatu bangsa merupakan modal utama bagi kesejahteraan dan kemajuan suatu bangsa.
Kemampuan bersaing dan beradaptasi, serta penguasaan pengetahuan dan teknologi, menjadi makin penting guna berthan pada pasar besar abad pengetahuan ini. Karenanya, diperlukan masyarakat yang mampu belajar sepajang hayat, sehinggatidak seorangpun yang terbaikan dalam memperoleh pengetahuan dan kecakapan hidupunya.
Undang-undang No. 20/2003 tentnag SIstem Pendidikan Nasional, pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penenkanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Dan Penghargaan terhadap pendidikan non formal ini dihargai setara dengan pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Landasan Huum
- UUD 1945 dan perubahannya.
- TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
- UU no. 20 tahun 2003 tentang SIstem Pendidikan Nasional
- UU No 22 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
- PP Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0131/1991 tentang Paket A dan Paket B.
- Program Paket A setara SD
- Program Paket B setara SMP
- Program Paket C setara SMA
Fungsi dan Tujuan
Fungsinya untuk mengembangkan potensi pserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Adapun tujuannya adalah sebabagai berikut:
- menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan, minoritis etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencinl atau sulit dicapai karena letak geografis dan atau keterbatasan transportasi,
- Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup,
- menghaps ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah, dan
- melayani peserta didik yang memeerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Sabtu, 03 Juni 2017
PENDATAAN ATS
Mohon Bantuannya Untuk Teman Teman di area Kepanjen dan sekitarnya
Posted on 24 Maret 2017
Sesuai dengan program nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan amanat Presiden tentang pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah dan anak usia sekolah yang tidak sekolah usia 6-21 tahun (ATS) yang mengikuti program kesetaraan dan kursus keterampilan, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI berupaya untuk memfasilitasi daerah dalam pemberian PIP bagi peserta didik program kesetaraan (paket A, B dan C) dan kursus keterampilan.
Sesuai dengan program nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan amanat Presiden tentang pemberian Program Indonesia Pintar (PIP) bagi anak sekolah dan anak usia sekolah yang tidak sekolah usia 6-21 tahun (ATS) yang mengikuti program kesetaraan dan kursus keterampilan, Ditjen PAUD dan Dikmas Kemendikbud RI berupaya untuk memfasilitasi daerah dalam pemberian PIP bagi peserta didik program kesetaraan (paket A, B dan C) dan kursus keterampilan.
Contak person Restu Tok HP/WA : 0821-3997-9804
https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/
https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/category/pendataan-ats/
https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2017/03/SE-Pendataan-ATS-1.pdf https://goo.gl/forms/Ub8ZqXsHPMgncfCn1
https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/
https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/category/pendataan-ats/
https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2017/03/SE-Pendataan-ATS-1.pdf https://goo.gl/forms/Ub8ZqXsHPMgncfCn1
KELULUSAN PESERTA DIDIK PAKET C PKBM SUMBER ILMU TAHUN 2017
SUMBER ILMU
KEPANJEN
NILEM : P9908319
Jl. Yos Sudarso
Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen Kab. Malang kode pos 65163 email: pkbmsumberilmu@gmail.com
Telpon 081252660098 –
082139979804 - 085103729118
SURAT KEPUTUSAN
Ketua Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Sumber Ilmu
Kepanjen
Nomor : 111
/Skep.PKBM/V/2017
Tentang
KELULUSAN PESERTA DIDIK PAKET C SETARA SMA
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Menimbang
|
:
|
Untuk keperluan pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikann Kesetaraan
di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Sumber Ilmu Kepanjen dan Kelulusan
peserta didik Paket C PKBM Sumber Ilmu Kepanjen Kab. Malang tahun pelajaran
2016/2017 maka perlu penetapan kelulusan peserta didik di tingkat satuan
pendikan.
|
||||||
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 38 Ayat 2
dan Pasal 51 Ayat 1;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 17 Ayat 2, dan Pasal 49 Ayat 1;
3.
Peraturan Pemerintah RI Nomor
17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang
selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah RI
No.
66 tahun 2006, tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah RI No.
17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan;
4.
Peraturan Mendiknas No. 14 Tahun 2007 tentang
Standar Isi Pendidikan Kesetaraan;
5.
Peraturan Mendiknas No. 49 Tahun 2007 tentang
Standar Pegelolahan oleh satuan Pendidikan Non Formal;
6.
Peraturan Mendiknas No. 23 tahun 2006 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan;
7.
Peraturan Mendiknas No. 03 tahun 2008 tentang
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan;
8.
Permendikbud No.3 Tahun 2017 Tentang Kriteria
Kelulusan peserta didik, penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional/
Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan pada SMP/MTs/SMA/SMK atau sederajat.
9.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Nomor : 0043/P/BSNP/I/2017 tentang
Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran
2016/2017
|
||||||
Memperhatikan
|
:
|
Prosedur
Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017
|
||||||
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
|
Ditetapkan di
Pada tanggal
|
: Malang
: 14 Mei 2017
|
|
Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
Sumber Ilmu Kepanjen
SYAHRIAL, S.S
|
Langganan:
Postingan (Atom)
-
PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT (PKBM) SUMBER ILMU KEPANJEN NILEM : P9908319 Jl. Yos Sudarso Desa Mangunrejo Kecamatan Kepanjen ...