Abad ini telah memasuki era ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi. Kemjuan informasi, komunikasi dan teknologi menciptakan arus globalisasi yang semakin merambah dunia. Di era berbasis pengetahuan dan tekonologi ini, maka kemampuan intelektual, sosial, pengetahuan dan kecakapan hidup, serta krediblittas suatu bangsa merupakan modal utama bagi kesejahteraan dan kemajuan suatu bangsa.
Kemampuan bersaing dan beradaptasi, serta penguasaan pengetahuan dan teknologi, menjadi makin penting guna berthan pada pasar besar abad pengetahuan ini. Karenanya, diperlukan masyarakat yang mampu belajar sepajang hayat, sehinggatidak seorangpun yang terbaikan dalam memperoleh pengetahuan dan kecakapan hidupunya.
Undang-undang No. 20/2003 tentnag SIstem Pendidikan Nasional, pendidikan non formal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penenkanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Dan Penghargaan terhadap pendidikan non formal ini dihargai setara dengan pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Landasan Huum
- UUD 1945 dan perubahannya.
- TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
- UU no. 20 tahun 2003 tentang SIstem Pendidikan Nasional
- UU No 22 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
- PP Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0131/1991 tentang Paket A dan Paket B.
- Program Paket A setara SD
- Program Paket B setara SMP
- Program Paket C setara SMA
Fungsi dan Tujuan
Fungsinya untuk mengembangkan potensi pserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan akademik dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.
Adapun tujuannya adalah sebabagai berikut:
- menjamin penyelesaian pendidikan dasar yang bermutu bagi anak yang kurang beruntung (putus sekolah, putus lanjut, tidak pernah sekolah), khususnya perempuan, minoritis etnik, dan anak yang bermukim di desa terbelakang, miskin, terpencinl atau sulit dicapai karena letak geografis dan atau keterbatasan transportasi,
- Menjamin pemenuhan kebutuhan belajar bagi semua manusia muda dan orang dewasa melalui akses yang adil pada program-program belajar dan kecakapan hidup,
- menghaps ketidakadilan gender dalam pendidikan dasar dan menengah, dan
- melayani peserta didik yang memeerlukan pendidikan akademik dan kecakapan hidup secara fleksibel untuk meningkatkan mutu kehidupannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar