1.
PENGERTIAN
PENDIDIKAN KESETARAAN
Pengertian
pendidikan kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup progam Paket
A Setara SD/MI, Paket B Setara SMP/MTs dan Paket C Setara SMA/MA dengan
penekanan pada penguasaan pengetahuan, ketrampilan fungsional serta
pengembangan sikap dan kepribadian professional peserta didik.
Hasil
pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil progam pendidikan
formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk
oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan (UU Sidiknas Pasal 26 Ayat 6).
Setiap
peserta didik yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C
mempunyai hak eligibilitas yang sama dan setara dengan pemegang ijazah SD/MI,
SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih
tinggi. Status kelulusan Paket C mempunyai hak eligibilitas yang sama dengan
lulusan pendidikan formal dalam memasuki lapangan pekerjaan.
Pendidikan Kesetaraan jga dapat diartikan yaitu merupakan
salah satu jenis pendidikan Nonformal yang berstruktur dan berjenjang.
Memberikan kompetensi minimal bidang akademik dan lebih memiliki kompetensi
kecakapan hidup. Memberikan kompetensi kecakapan hidup agar lulusannya mampu
hidup mandiri dan belajar sepanjang hayat. Tujuannya adalah untuk menyiapkan
lulusannya siap untuk memasuki dunia kerja.