Senin, 26 Maret 2018

Pendidikan Kesetaraan


Pendidikan Kesetaraan

Pendidikan kesetaraan merupakan layanan pendidikan melalui jalur pendidikan nonformal yang memberikan kesempatan atau akses bagi warga masyarakat khususnya para pemuda yang putus sekolah dan putus lanjut di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Oleh karena itu, pendidikan kesetaraan adalah program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan umum, yang mencakup program paket A setara SD/MI, Paket B setara SMP/MTs dan Paket C setara SMA/MA. Program ini ditujukan bagi peserta didik yang berasal dari masyarakat  yang karena berbagai faktor tidak dapat mengikuti pendidikan di bangku sekolah, putus sekolah dan putus lanjut di berbagai jenjang pendidikan, serta usia produktif yang ingin meningkatkan pengetahuan dan kecakapan
hidupnya, serta masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari peningkatan taraf hidup dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui pengembangan program pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ini diharapkan semakin memperluas layanan pendidikan bagi masyarakat melalui layanan pendidikan nonformal.
Lembaga/organisasi atau satuan pendidikan nonformal sebagai penyelenggara program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C adalah pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), sanggar kegiatan belajar (SKB), lembaga kursus dan pelatihan, kelompok belajar, rumah pintar, dan satuan pendidikan nonformal sejenis lainnya yang menyelenggarakan program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C.
Penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan Paket A, B, dan C dimaksudkan untuk memberikan layanan pendidikan kepada warga negara Indonesia yang karena berbagai faktor dan sebab tidak dapat memperoleh layanan pendidikan pada jalur pendidikan formal, sehingga pada akhir pmbelajaran program pendidikan kesetaraan diharapkan warga belajar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diakui setara dengan jenjang pendidikan formal.
Penyelenggaraan program Pendidikan Kesetaraan bertujuan untuk:
  1. menyediakan layanan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal untuk menjaring anak-anak yang putus sekolah atau putus lanjut di tingkat SD/MI untuk Paket A, anak-anak yang putus sekolah atau putus lanjut di tingkat SMP/MTs untuk Paket B, dan anak-anak yang putus sekolah di tingkat SMA/MA untuk Paket C;
  2. mendukung dan mensukseskan kebijakan nasional tentang wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun, dan rintisan wajib belajar pendidikan menengah dua belas tahun atau pendidikan menengah universal;
  3. meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar sehingga memiliki kemampuan yang setara dengan pendidikan formal;
  4. membekali dasar-dasar kecakapan hidup yang bermanfaat untuk bekerja mencari nafkah atau berusaha mandiri;
  5. membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap warga belajar yang memungkinkan lulusan program dapat meningkatkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, atau meningkatkan kariernya dalam pekerjaannya.

Pendidikan Berkelanjutan

Pendidikan berkelanjutan merupakan kesempatan belajar bagi orang dewasa untuk meningkatkan kemampuan setelah mereka melakukan suatu kegiatan atau suatu pekerjaan di masyarakat. Pendidikan berkelanjutan diselenggarakan untuk tujuan melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar, serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan yang lebih tinggi.
Pendidikan berkelanjutan dapat diselenggarakan dengan berbagai menu program, antara lain:
1. Pendidikan Kecakapan Hidup Berorientasi Pemberdayaan Perempuan
Pendidikan kecakapan hidup berorientasi pemberdayaan perempuan merupakan tindakan pembelajaran dan pelatihan yang berpihak (affi rmative action) terhadap peningkatan kemampuan kecakapan hidup perempuan yang meliputi kecakapan personal, sosial, intelektual, dan vokasional berkaitan dengan pendidikan karakter dalam keluarga, kesehatan ibu dan anak, keterampilan mengolah dan mendayagunakan sumber daya lokal yang memberikan nilai tambah pada kemandirian dan kehidupan keluarga.
2. Pendidikan Perempuan untuk Pembangunan Berkelanjutan (EfSD)
Pendidikan perempuan untuk pembangunan berkelanjutan (EfSD) merupakan kemampuan perempuan dalam pemanfaatan sumberdaya lokal untuk meningkatkan kepedulian dan pemeliharaan terhadap lingkungan yang berprinsip pada pemenuhan kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan.
3. Pendidikan Pemberdayaan Anak Marjinal
Pendidikan pemberdayaan anak marjinal merupakan upaya afirmatif bagi kelompok termarjinalkan, khususnya anak-anak yang rawan terhadap ancaman bahaya KDRT, HIVAIDS, dan NAPZA untuk memberdayakan dirinya sehingga pada suatu waktu mereka memiliki kemampuan keluar dari kondisi (termarjinalkan) yang dialami. Bantuan Pendidikan pemberdayaan anak marjinal merupakan bantuan biaya operasional penyelenggaraan pembelajaran/pelatihan untuk memberdayakan anak marjinal dan lingkungannya.

cplikan dari : http://bindikmas.kemdikbud.go.id/bindiktara/index.php?r=ginfo/index&id=11 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar