Dengan adanya Tata Tertib Peserta UNBK 2018
ini, nantinya akan disosialisasikan kepada siswa, terutama bagi sekolah yang
siswa nya baru pertama kali melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer Tahun
2018. Berikut Tata Tertib Peserta UNBK 2018 :
TATA TERTIB PESERTA
A. Kewajiban Peserta
1.
Memasuki
ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN
dimulai;
2.
Bagi
yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin
dari Ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana UNBK, tanpa diberi perpanjangan
waktu;
3.
Dilarang
membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah;
4.
Tas,
buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di
bagian depan;
5.
Membawa
alat tulis dan kartu tanda peserta ujian;
6.
Mengisi
daftar hadir dengan menggunakan pulpen/bolpoin yang disediakan oleh Proktor
ruangan;
7.
Mulai
mengerjakan soal setelah memasukkan TOKEN UJIAN;
8.
Selama
UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari Proktor;
9.
Yang
meninggalkan ruangan setelah memasukkan TOKEN UJIAN dan tidak kembali lagi
sampai waktu tes berakhir, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada
mata pelajaran yang terkait;
10.
Peserta
UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian selesai,
diperbolehkan meninggalkan ruangan ujian;
11.
Peserta
UN berhenti mengerjakan soal setelah waktu ujian berakhir;
12.
Selama
UN berlangsung, peserta UN dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
B. Panduan Peserta
1. Peserta melakukan login pada aplikasi CBT menggunakan username dan
1. Peserta melakukan login pada aplikasi CBT menggunakan username dan
password yang telah dibagikan;
2. Peserta mengecek identitas dan mata uji yang
tampil di layar monitor;
3. Peserta memasukkan token yang diumumkan oleh Proktor;
4. Peserta mengecek informasi tes yang tampil di layar monitor;
5. Peserta mengerjakan mata pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah
3. Peserta memasukkan token yang diumumkan oleh Proktor;
4. Peserta mengecek informasi tes yang tampil di layar monitor;
5. Peserta mengerjakan mata pelajaran sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan Penyelenggara UN Pusat;
6. Waktu mengerjakan setiap mata pelajaran adalah 120 menit;
7. Menjawab butir soal dapat dilakukan dengan cara:
a. memilih/mengklik option jawaban menggunakan mouse atau;
b. menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D atau E).
8. Peserta dapat mengubah option jawaban dengan cara
6. Waktu mengerjakan setiap mata pelajaran adalah 120 menit;
7. Menjawab butir soal dapat dilakukan dengan cara:
a. memilih/mengklik option jawaban menggunakan mouse atau;
b. menekan keyboard (huruf A atau B atau C atau D atau E).
8. Peserta dapat mengubah option jawaban dengan cara
memilih/mengklik option jawaban lain yang dianggap benar.
Jawaban
peserta otomatis akan terganti dengan pilihan jawaban yang
terakhir.
9. Peserta dapat mengidentifikasi kelengkapan jawaban pada daftar soal di
9. Peserta dapat mengidentifikasi kelengkapan jawaban pada daftar soal di
sisi kanan layar
monitor. Soal yang belum dijawab ditandai dengan kotak
warna putih dan
kotak warna abu-abu menandai soal yang telah
dijawab
beserta dengan pilihan jawabannya.
10. Memastikan mengklik tombol selesai di soal terakhir jika ingin mengakhiri tes
10. Memastikan mengklik tombol selesai di soal terakhir jika ingin mengakhiri tes
sebelum waktu tes
selesai.
11. Aplikasi CBT akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir.
11. Aplikasi CBT akan berhenti secara otomatis ketika waktu tes berakhir.
A. Tata Tertib Peserta UNBK
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK 2018
Peserta
ujian UNBK SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK Tahun 2018
a. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
a. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. Memasuki ruang ujian sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
c. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
d. Dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
e. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di bagian depan di dalam ruang kelas;
f. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. Masuk ke dalam (login) sistem menggunakan username dan password yang diterima dari proktor;
h. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
i. Selama ujian berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
j. Selama ujian berlangsung, dilarang:
1) Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) Bekerja sama dengan peserta lain;
3) Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
k. Yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
l. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda waktu ujian berakhir; dan
m. Meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
B. Tata tertib Peserta UNKP SMP/MTS SMA/MA SMK/MAK 2018
Peserta peserta UNKP SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK Tahun 2018
a. Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
b. Yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UN Tingkat Sekolah/Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu jika terlambat hadir;
c. Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
d. Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
e. Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
f. Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
g. Mengisi identitas pada halaman pertama butir naskah soal dan identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menyalin pernyataan “Saya mengerjakan UN dengan jujur” dan menandatanganinya;
h. Jika memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu;
i. Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
j. Jika memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat, rusak, atau LJUN terlipat, maka naskah soal beserta LJUN-nya tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
k. Jika tidak memperoleh naskah soal/LJUN karena kekurangan naskah/LJUN, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat;
l. Memisahkan LJUN dari naskah soal secara hati-hati;
m. Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
n. Selama UN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
o. Selama UN berlangsung, dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerja sama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
p. Jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait;
q. Jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
r. Berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian berakhir; dan
s. Meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.
Demikian informasi tentang Tata Tertib Peserta UNBK UNKP 2018 jenjang SMP/MTs, SMA/MA,SMK/MAK yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar